Selamat Datang di Unit Reskrim Polsek Cugenang

Kamis, 01 Juli 2010

Pengungkapan Curas

Pencurian dengan kekerasan ( Pasal 365 KUHP )
  • Waktu Kejadian : Selasa, 09 Maret 2010
  • TKP : Kp. Kebon Lamping Rt 03/08 Desa. Padaluyu Kec. Cugenang Kab. Cianjur
  • Korban : DUDUNG, 37 thn,swasta Kp. Kebon Lamping Desa Padaluyu Kec. Cugenang
  • Pelaku : 8 Orang
  • BB : 1 buah Playstation merk Sony, 1 ( satu ) buah Handphone merk Nokia Type1650, 1 ( satu ) buah kayu bakar ukuran 80 cm, 14 ( empat belas ) sobekan kain warna coklat, pecahan kaca jendela, 1 ( satu ) buah golok berserangka.
Uraian Singkat Kejadian :
Telah terjadi Pencurian dengan kekerasan di dalam rumah milik Sdr. DUDUNG dengan cara 8 orang pelaku memecahkan kaca jendela depan lalu todong menggunakan golok dan mengikat korban dengan sobekan kain, pelaku berhasil mengambil 1 ( satu ) buah Playstation, 2 ( dua ) buah Handphone, 5 gram emas jenis kalung, 3 gram anting , uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan uang REAL 210. para pelaku berjumlah 6 Orang akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cugenang di kediaman masing - masing, kini para pelaku berkas perkaranya telah dilimpahkan dan diserahkan ke JPU setelah dinyatakan P. 21, sementara 2 Pelaku menjadi daftar pencarian Orang ( DPO ) Unit Reskrim Polsek Cugenang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar