UNIT RESKRIM
POLSEK CUGENANG
AIPTU. SUNARYO, SH
KANIT RESKRIM
UNIT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kanit Reskrim dibantu oleh Kasubnit dan Anggota Unit. Kanit Reskrim bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek.
JOB DISCRIPTION UNIT RESKRIM
1. Tindakan Preventif antara lain patroli krim serse
dan penetapan anggota di daerah - daerah rawan.
2. Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua
peristiwa yang diduga merupakan Tindak Pidana.
3. Melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan
ke Kejaksaan.
4. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umun
guna mempercepat P. 21.
5. Mengisi Register B. 1 s/d B. 16 secara rutin
guna ketertiban dalam Administrasi Penyidikan.
6. Melaporkan semua tindakan yang diambil
kepada Kapolsek sebagai pertanggung jawaban
kepada pimpinan.