Selamat Datang di Unit Reskrim Polsek Cugenang

Job Discription

UNIT RESKRIM 
POLSEK CUGENANG


 AIPTU. SUNARYO, SH
KANIT RESKRIM

UNIT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kanit Reskrim dibantu oleh Kasubnit dan Anggota Unit. Kanit Reskrim bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek.

JOB DISCRIPTION UNIT RESKRIM 

1. Tindakan Preventif antara lain patroli krim serse 
    dan penetapan anggota di daerah - daerah rawan.
2. Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua
    peristiwa yang diduga merupakan Tindak Pidana.
3. Melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan 
    ke Kejaksaan.
4. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umun 
    guna mempercepat P. 21.
5. Mengisi Register B. 1 s/d B. 16 secara rutin
    guna ketertiban dalam Administrasi Penyidikan.
6. Melaporkan semua tindakan yang diambil 
    kepada Kapolsek sebagai pertanggung jawaban 
    kepada pimpinan.